Rabu, 11 Juni 2008

analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Penggunaan sumber daya selalu disertai oleh terjadinya pencemaran. Ini adalah hukum alam yang bersifat universal, yaitu naiknya entropi pada transformasi energi pada penggunaan sumber daya. Kecendrungan yang kini terjadi ialah kenaikan kualitas hidup disertai atau bahkan harus didukung oleh pemakaian sumber daya yang makin banyak. Hal ini tampak dengan jelas dari kenyataan bahwa konsumsi, antara lain kertas, baja, minyak, listrik dan barang jadi (mobil, radio, televisi, kulkas dan lain-lain) jauh lebih tiggi dinegara yang telah maju dari pada dinegara yang sedang berkembang. Semakin berkembangnya penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi berdampak terhadap lingkungan hidup. Untuk itu, diperlukan analisis dampak lingkungan.
Secara formal, konsep analisis dampak lingkungan berasal dari undang-undang NEPA 1969 di Amerika Serikat, dalam undang-undang tersebut,analisis dampak lingkungan dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan tindakan preverentif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, tentang analisis mengenai dampak lingkungan tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup; merupakan bagian dari kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan atau kegiatan. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah. Penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dapat dilakukan melalui pendekatan studi terhadap usaha dan atau kegiatan tunggal, tepadu, atau kegiatan dalam kawasan.
Adapun usaha dan atau kegiatan yang mungkin dapat menimbulkan dampak besar dan penting lingkungan hidup meliputi:
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang dapat diperbaharui maupun yang tak dapat diperbaharui
c. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawaasn konservasi sumber daya alam dan atau perlindungan cagar budaya
e. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik
f. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati
g. Penerapan teknologi yang dipikirkan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup,serta
h. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan atau mempengaruhi pertahanan negara
Sedangkan kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan lingkungan hidup antara lain:
a. Jumlah manusia yang akan terkena dampak
b. Luas wilayah persebaran dampah
c. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
e. Sifat kumulatif dampak,serta
f. Berbalik (reversible) atau tidak berbalik (irreversible) dampak.
kriteria yang menentukan adanya dampak besar dan penting diatas, ditetapkan berdasarkan tingkat ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada. Oleh karena itu, criteria ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tidak bersifat limitatif.

Tidak ada komentar: